Aku Kuwi...

Foto saya
purworejo, jawa tengah, Indonesia
mungkin tak banyak yang tahu apa, siapa, atau untuk apa aku berada. aku mungkin masih sangat asing dikalangan masyarakat umum atau bahkan masyarakat purworejo sekalipun. padahal kalau teman-teman mau tahu, banyak sekali hal yang bisa didapatkan pada diriku. semua yang aku persembahkan untuk teman-teman adalah tulus dari dalam diriku. saya berharap akan semakin banyak lagi adik-adik kelas yang mengikuti jejak kami untuk kuliah di STAN dan menjadi bagian Departemen Keuangan RI dan menjadi pahlawan APBN Indonesia.

16 Des 2008

UNDANG-UNDANG KMaP No 1 TAHUN 2008

UNDANG-UNDANG KMaP No 1 TAHUN 2008
TENTANG CITA-CITA DAN HARAPAN BERSAMA KMaP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


KELUARGA MAHASISWA PURWOREJO


Menimbang :
(1) Bahwa Keluarga Mahasiswa Purworejo adalah sebuah Organda yang mempunyai anggota sangat berbudi dan mempunyai cita-cita dan harapan yang mulia.
(2) Bahwa Keluarga Mahasiswa Purworejo adalah sebuah organda yang anggotanya selalu rukun, kompak, dan selalu bekerjasama dengan baik
(3) Bahwa untuk lebih menjelaskan kepada semua kalangan, perlu adanya sebuah Undang-Undang tentang "TENTANG CITA-CITA DAN HARAPAN BERSAMA KMaP"

Mengingat :
(1) Bahwa Keluarga Mahasiswa Purworejo adalah kebanggaan masyarakat Purworejo
(2) Ketetapan Rapat Pleno KMaP pada tanggal 14 Desember 2008

DENGAN PERSETUJUAN PENGURUS HARIAN KELUARGA MAHASISWA PURWOREJO

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG TENTANG CITA-CITA DAN HARAPAN BERSAMA KMaP

BAB I
PENGERTIAN

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan
(1) "Keluarga Mahasiswa Purworejo" yang selanjutnya dalamm Undang-Undang ini disebut dengan KMaP adalah Salah satu Organda yang ada di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
(2) "Pengurus Harian" yang selanjutnya disebut PH adalah Pengurus Inti KMaP yang berjumlah 13 orang, yang meliputi 1 Ketua Umum, 1 Wakil Ketua, 1 Sekretaris, 1 Bendahara, 1 Penasihat, dan 8 Kepala Departemen
(3) "Anggota KMaP" semua Mahasiwa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara asli Purworejo, pernah berdomisili di Purworejo, pernah sekolah di Purworejo, ataupun yang lahir di Purworejo

BAB II
KETENTUAN DASAR

Pasal 2

(1) KMaP selalu rukun, kompak, kerjasama yang baik, jujur, amanah, mujhid muzhid
(2) Jika KMaP dinilai tidak rukun, tidak kompak, tidak kerjasama yang baik, tidak jujur, tidak amanah, ataupun tidak mujhid muzhid maka melihat ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1)

BAB III
PERENCANAAN

Pasal 3

Semua Program Kerja KMaP didasarkan dengan keputusan dan tujuan bersama Keluarga Mahasiswa Purworejo

BAB IV
PENGAKRABAN

Pasal 4

Untuk meningkatkan Keakraban dan Kekompakan sesama anggota KMaP, diadakan Rapat Pleno KMaP setiap bulan
BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 5

(1) KMaP berhak untuk menarik biaya iuran wajib kepada anggota sekali seumur hidup sebesar Rp10.000,00 dan sebesar-besarnya Rp25.000,00 dengan mendapatkan kompensasi kaos KMaP
(2) Kegiatan yang ditujukan semata-mata untuk intern KMaP, dialokasikan dari kas KMaP dan KMaP berhak untuk menarik iuran lagi bila perlu
(3) Kegiatan yang ditujukan untuk ekstern KMaP, seperti TryoutUSM STAN, Futsal Bupati Cup, dan lain-lain, KMaP berhak untuk menarik iuran kepada peserta kegiatan

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan admin untuk memosting di blog KMaP.


Disyahkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Desember 2008
KETUA KELUARGA MAHASISWA PURWOREJO,

ttd

ARIEF ISTI PRAMUSINTA


Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Desember 2008
MENTERI SEKRETARIS KMaP,

ttd

GALUH

2 komentar:

Anonim mengatakan...

wah keren keren!!!

Anonim mengatakan...

wah keren keren!!!