UNDANG-UNDANG KMaP No 1 TAHUN 2008
TENTANG CITA-CITA DAN HARAPAN BERSAMA KMaP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KELUARGA MAHASISWA PURWOREJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KELUARGA MAHASISWA PURWOREJO
Menimbang :
(1) Bahwa Keluarga Mahasiswa Purworejo adalah sebuah Organda yang mempunyai anggota sangat berbudi dan mempunyai cita-cita dan harapan yang mulia.
(2) Bahwa Keluarga Mahasiswa Purworejo adalah sebuah organda yang anggotanya selalu rukun, kompak, dan selalu bekerjasama dengan baik
(3) Bahwa untuk lebih menjelaskan kepada semua kalangan, perlu adanya sebuah Undang-Undang tentang "TENTANG CITA-CITA DAN HARAPAN BERSAMA KMaP"
Mengingat :
(1) Bahwa Keluarga Mahasiswa Purworejo adalah kebanggaan masyarakat Purworejo
(2) Ketetapan Rapat Pleno KMaP pada tanggal 14 Desember 2008
(1) Bahwa Keluarga Mahasiswa Purworejo adalah sebuah Organda yang mempunyai anggota sangat berbudi dan mempunyai cita-cita dan harapan yang mulia.
(2) Bahwa Keluarga Mahasiswa Purworejo adalah sebuah organda yang anggotanya selalu rukun, kompak, dan selalu bekerjasama dengan baik
(3) Bahwa untuk lebih menjelaskan kepada semua kalangan, perlu adanya sebuah Undang-Undang tentang "TENTANG CITA-CITA DAN HARAPAN BERSAMA KMaP"
Mengingat :
(1) Bahwa Keluarga Mahasiswa Purworejo adalah kebanggaan masyarakat Purworejo
(2) Ketetapan Rapat Pleno KMaP pada tanggal 14 Desember 2008
DENGAN PERSETUJUAN PENGURUS HARIAN KELUARGA MAHASISWA PURWOREJO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG TENTANG CITA-CITA DAN HARAPAN BERSAMA KMaP
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan
(1) "Keluarga Mahasiswa Purworejo" yang selanjutnya dalamm Undang-Undang ini disebut dengan KMaP adalah Salah satu Organda yang ada di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
(2) "Pengurus Harian" yang selanjutnya disebut PH adalah Pengurus Inti KMaP yang berjumlah 13 orang, yang meliputi 1 Ketua Umum, 1 Wakil Ketua, 1 Sekretaris, 1 Bendahara, 1 Penasihat, dan 8 Kepala Departemen
(3) "Anggota KMaP" semua Mahasiwa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara asli Purworejo, pernah berdomisili di Purworejo, pernah sekolah di Purworejo, ataupun yang lahir di Purworejo
(1) "Keluarga Mahasiswa Purworejo" yang selanjutnya dalamm Undang-Undang ini disebut dengan KMaP adalah Salah satu Organda yang ada di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
(2) "Pengurus Harian" yang selanjutnya disebut PH adalah Pengurus Inti KMaP yang berjumlah 13 orang, yang meliputi 1 Ketua Umum, 1 Wakil Ketua, 1 Sekretaris, 1 Bendahara, 1 Penasihat, dan 8 Kepala Departemen
(3) "Anggota KMaP" semua Mahasiwa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara asli Purworejo, pernah berdomisili di Purworejo, pernah sekolah di Purworejo, ataupun yang lahir di Purworejo
BAB II
KETENTUAN DASAR
KETENTUAN DASAR
Pasal 2
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 3
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 5
(1) KMaP selalu rukun, kompak, kerjasama yang baik, jujur, amanah, mujhid muzhid
(2) Jika KMaP dinilai tidak rukun, tidak kompak, tidak kerjasama yang baik, tidak jujur, tidak amanah, ataupun tidak mujhid muzhid maka melihat ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1)
(2) Jika KMaP dinilai tidak rukun, tidak kompak, tidak kerjasama yang baik, tidak jujur, tidak amanah, ataupun tidak mujhid muzhid maka melihat ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1)
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 3
Semua Program Kerja KMaP didasarkan dengan keputusan dan tujuan bersama Keluarga Mahasiswa Purworejo
BAB IV
PENGAKRABAN
Pasal 4
PENGAKRABAN
Pasal 4
Untuk meningkatkan Keakraban dan Kekompakan sesama anggota KMaP, diadakan Rapat Pleno KMaP setiap bulan
PEMBIAYAAN
Pasal 5
(1) KMaP berhak untuk menarik biaya iuran wajib kepada anggota sekali seumur hidup sebesar Rp10.000,00 dan sebesar-besarnya Rp25.000,00 dengan mendapatkan kompensasi kaos KMaP
(2) Kegiatan yang ditujukan semata-mata untuk intern KMaP, dialokasikan dari kas KMaP dan KMaP berhak untuk menarik iuran lagi bila perlu
(3) Kegiatan yang ditujukan untuk ekstern KMaP, seperti TryoutUSM STAN, Futsal Bupati Cup, dan lain-lain, KMaP berhak untuk menarik iuran kepada peserta kegiatan
(2) Kegiatan yang ditujukan semata-mata untuk intern KMaP, dialokasikan dari kas KMaP dan KMaP berhak untuk menarik iuran lagi bila perlu
(3) Kegiatan yang ditujukan untuk ekstern KMaP, seperti TryoutUSM STAN, Futsal Bupati Cup, dan lain-lain, KMaP berhak untuk menarik iuran kepada peserta kegiatan
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan admin untuk memosting di blog KMaP.
Disyahkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Desember 2008
KETUA KELUARGA MAHASISWA PURWOREJO,
ttd
ARIEF ISTI PRAMUSINTA
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Desember 2008
MENTERI SEKRETARIS KMaP,
ttd
GALUH
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan admin untuk memosting di blog KMaP.
Disyahkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Desember 2008
KETUA KELUARGA MAHASISWA PURWOREJO,
ttd
ARIEF ISTI PRAMUSINTA
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Desember 2008
MENTERI SEKRETARIS KMaP,
ttd
GALUH
2 komentar:
wah keren keren!!!
wah keren keren!!!
Posting Komentar